5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi: Terbang dari Taiwan hingga Masuk Rutan
Hukum | 16 Agustus 2022, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana megakorupsi lahan sawit PT. Duta Palma Group senilai Rp78 Triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Guna mengetahui informasi tersebut lebih lengkap, berikut ini 5 fakta terbaru kasus Surya Darmadi:
1. Surya Darmadi Terbang dari Taiwan
Tersangka megakorupsi Surya Darmadi berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761, Senin (15/8/2022.)
Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dijemput oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Diperiksa Kejagung
2. Surya Darmadi Tiba di Kejagung
Surya Darmadi tiba di kantor Kejaksaan Agung didampingi pengacaranya, Juniver Girsang, Senin (15/8/2022).
Setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Juniver mengatakan, kedatangan Surya Darmadi alias Apeng pada hari ini, sesuai dengan janjinya untuk memenuhi panggilan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV