> >

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Tetap Level 1

Update corona | 16 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi PPKM. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)

"Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster," ujarnya.

"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing."

Lebih lanjut, dia mengingatkan, pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," ujarnya.

Tak hanya terkait booster, pemerintah daerah juga diminta untuk terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik.

Sementara untuk di luar Jawa dan Bali, PPKM masih berlaku sampai dengan 5 September 2022.

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Mulai Normal dengan Segala Pelonggaran, Mengapa PPKM Tetap Diperpanjang?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU