Tentang Lokasi Penahanan Surya Darmadi, Jaksa Agung: akan Ditentukan Sore Ini setelah Pemeriksaan
Hukum | 15 Agustus 2022, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang rencana penahanan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Indrahiri Hulu, Riau.
Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi kembali ke tanah air menggunakan pesawat China Airlines, dari Taiwan.
“Rencananya untuk penahanan, kami akan lakukan pemeriksaan dulu,” ungkap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
“Jadi nanti akan ditentukan sore ini, setelah pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya.”
Baca Juga: Buronan KPK Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Pengacara: Informasi Dia Kabur, Tidak Benar
Burhanuddin juga menjawab pertanyaan wartawan tentang kabar yang menyebutkan bahwa pada Juli 2022, Surya Darmadi sempat berada di Bali.
Dia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat informasi tentang itu.
“Karena yang bersangkutan telah dicekal. Jadi artinya, apakah mungkin bisa masuk ke Indonesia? Itu sementara. Tapi akan tetap kami dalami,” jelas Burhanuddin.
Mengenai keberadaan Surya Darmadi di Taiwan, Burhanuddin mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka di Singapura.
“Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri kepada kami.”
“Tetapi tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tetapi waktu pemanggilan ada di Singapore,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, dua hari yang lalu, pengacara Surya Darmadi berkoordinasi dengan pihaknya tentang keberadaannya di negara-negara itu.
Ia juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penanganan kasus.
“Jadi kita akan selalu kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” tutur Burhanuddin.
Sebelumnya, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kedatangan kliennya ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/8), sesuai dengan janjinya untuk memenuhi panggilan.
“Dan hari ini, resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Juniver, Senin, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Juniver membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi kabur.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," katanya.
Baca Juga: Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi
“Terbukti setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan. Dia berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya.”
“Sekali lagi, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tuturnya.
Dia menambahkan, Surya Darmadi berangkat dari Taipei, Taiwan, Senin pagi. Sedangkan alasan ia selama ini tidak menghadiri panggilan, kata Juniver, karena ketidaktahuannya.
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Surya Darmadi terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Perkara tersebut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke dalam penjara.
Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan bos minyak sawit itu sebagai buron.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perbuatannya itu diduga membuat negara merugi Rp78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV