Perjalanan Kasus Suap Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman, dari OTT hingga ke Sukamiskin
Hukum | 15 Agustus 2022, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Ade Barkah merupakan terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor, Kamis (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.
Selain itu, dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ucap Ali.
Ade Barkah Kena OTT KPK
Kasus yang menjerat Ade Barkah Surahman ini merupakan salah satu hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
OTT terhadap eks pimpinan DPRD Jabar ini dilakukan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Tas Mewah dan Logam Mulia Pekan Depan, Ini Cara dan Syarat Mengikutinya
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Melansir Kompas.com, pada 15 April 2021, KPK menetapkan dua anggota DPRD Jabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES.
Carsa diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kena OTT, Bupati Pemalang Pasang Tarif Jabatan, KPK: Nilainya Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah
Ade Barkah Ajukan Banding
Pada 3 November 2021, Ade Barkah Surahman divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Kemudian, politisi asal Cianjur ini mengajukan banding. Bukannya diringankan, justru hukuman Ade Barkah diperberat oleh majelis hakim melalui putusan banding yang keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.
Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 atau diganti dengan kurungan selama 3 bulan untuk Ade Barkah.
Putusan juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com