Cocokkan dengan Pernyataan Ferdy Sambo, Komnas HAM-Polri Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Besok
Peristiwa | 14 Agustus 2022, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bersama Kepolisian akan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Senin (15/8/2022) besok.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai konstruksi peristiwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut sudah mengerucut.
Taufan menyatakan hal tersebut setelah mendengar pengakuan langsung dari tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
"Konstruksi peristiwa sudah makin merucut, saudara FS (Ferdy Sambo) mengakui, dalam pemeriksaan menurut saya cukup terbuka, walau tentu dia belum benar semua (pernyataan)," tutur Taufan dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan atau penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Tangani Secara Profesional
"Ferdy Sambo juga mengakui dia yang menjadi otak obstruction of justice itu. Jadi dia yang merencanakan, dia bikin skenario seperti kehilangan barang bukti, TKP dirusak, dia mengakui juga membuat misinformasi," lanjut Taufan.
Taufan menjelaskan pihaknya ingin mencocokkan antara TKP dan pernyataan Ferdy Sambo untuk membuktikan adanya upaya penghambatan penegakan hukum atau obstruction of justice.
"Persoalannya kita mau pastikan, misalnya kalau konstruksi cerita dia memerintahkan Bharada E itu menembak sebanyak 5 kali apakah benar sebanyak itu," tuturnya.
"Kita mau cek dalam olah TKP itu. Kita harus cari konstruksi peristiwanya supaya lebih jelas, terang-benderang. Kita ingin sejak awal sampai persidangan berlangsung dengan fair," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Bharada E dalam Kondisi Aman: Tak Ada Ancaman seperti Isu di Luar
Komnas HAM ingin memastikan tiap tokoh yang terlibat dalam kasus itu mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan tindakannya.
"Yang melakukan tindakan tertentu dia mendapatkan imbalan hukumnya. Yang tidak melakukan, ya tentu tidak bisa diberikan satu tindakan hukum," lanjutnya.
Taufan berpendapat jika pihaknya tak melakukan pencocokan dan mengungkapkan adanya obstruction of justice, ditakutkan ada seseorang yang menanggung risiko besar melebihi tanggung jawabnya.
"Kalau ini tidak dibuka terang benderang, sangat mungkin nanti ada orang yang menanggung risiko melebihi apa yang menjadi tanggung jawab dia," jelasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
"Bahkan, bisa jadi ada orang yang sudah melakukan tapi karena konstruksi peristiwa dibikin ada yang abu-abu, justru terhindar dari tanggung jawab hukum itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi rencana pengecekan TKP di Duren Tiga oleh Komnas HAM.
Komnas HAM nantinya akan didampingi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk melakukan pengecekan tempat tewasnya Brigadir J.
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi, Minggu, dikutip dari Antara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV