Polri Diminta Periksa Eks Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Membuat Skenario Irjen Ferdy Sambo
Hukum | 14 Agustus 2022, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Fahmi disebut-sebut ikut terlibat dalam rekayasa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir J.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/8/2022).
Bambang menilai Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus.
Baca juga: Diduga Terlibat Membuat Skenario Irjen Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri
Adapun pasal 221 ayat 1 KUHP itu berbunyi: perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti alasan Fahmi dan menyebutkan bahwa dia tidak ikut terlibat membuat skenario melainkan diminta Sambo untuk membuatkan rilis kepada media saat kasus ini muncul.
"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," paparnya.
Baca juga: Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV