> >

Ternyata LPSK Tetap Izinkan Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan Apabila ...

Hukum | 14 Agustus 2022, 12:35 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan batal beri perlindungan untuk Putri. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan batal beri perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu diputuskan, usai Bareskrim Polri mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (12/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ranah kerja lembaganya ada dalam ranah pidana, sehingga tanpa perkara pidana LPSK tidak bisa intervensi apapun.

"Artinya LPSK tidak bisa memberi perlindungan kepada Ibu P (Putri Candrawathi-red) ini karena tidak ada tindak pidana yang melibatkan Ibu P dalam laporan yang diberikan," kata Hasto dalam acara Back to BDM Harian KOMPAS, dikutip Minggu (14/8/2022).

Kendati demikian, Hasto menyebut istri Ferdy Sambo itu masih bisa mengajukan permohonan perlindungan apabila sudah ditetapkan sebagai saksi atau korban dalam laporan pidana lain.

"Tentu kalau nanti Ibu P ini kemudian ditetapkan sebagai saksi atau korban dalam laporan yang lain lagi, maka bisa saja mengajukan ke LPSK, kita akan selalu membuka," ujar Hasto.

Baca Juga: Alasan LPSK Beri Perlindungan Darurat Bagi Bharada E, Salah Satunya Kasus Berdimensi Struktural

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pada Rabu (13/6) Irjen Ferdy Sambo mengajukan untuk memohon perlindungan sebagai korban bagi istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut penuturan Hasto, permohonan itu disampaikan secara lisan kepada staf LPSK yang dipanggil ke Kantor Divisi Propam Polri.

Dalam pertemuan itu, kemudian Ferdy Sambo disodorkan formulir pengajuan salah satunya berisi poin-poin perlindungan apa saja yang ingin didapatkan.

Kemudian, Sambo mengajukan tiga poin perlindungan bagi istrinya yang diduga menjadi korban pelecehan oleh ajudannya sendiri.

Terdiri dari, perlindungan fisik, perlindungan prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Kendati demikian, seiring bergulirnya waktu, kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diduga terjadi baku tembak karena dipicu pelecehan hanyalah skenario buatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Yoshua. Padahal, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yoshua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).

Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.

Untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu.

Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Harian Kompas


TERBARU