> >

Mulai 11 Agustus 2022, Pelaku Perjalanan dalam Negeri yang Belum Vaksin Dosis Tiga Wajib Tes PCR

Update | 14 Agustus 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 11 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang belum menerima vaksin dosis ketiga atau booster wajib melakukan tes PCR.

Hal ini sesuai dalam surat edaran Satgas Covid-19 nomor 23 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

Pemerintah menyatakan bahwa diterbitkannya aturan ini untuk mengurangi penularan kasus Covid-19. Namun sejauh ini, layanan transportasi kereta api di Pasar Senen, Jakarta, belum menerapkan aturan ini.

Kepala Humas PT KAI DAOP 1, Eva Chairunnisa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan. 

Baca Juga: Bayi 28 Hari Meninggal Dunia Terpapar Covid

Ini berarti, PT KAI DAOP 1 masih menerapkan aturan sebelumnya, yaitu menerima penumpang yang masih melakukan vaksinasi dosis kedua dengan menyertakan syarat tes antigen atau PCR.

“Masih menerapkan aturan sebelumya, yaitu, untuk dosis kedua harus antigen, lalu untuk yang dosis pertama harus menyertakan tes PCR,” katanya kepada KOMPAS.TV, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, sejauh ini pihaknya masih menyusun surat edaran terbaru untuk memberlakukan aturan terbaru di lapangan.

"Saat ini SE Menhub sedang disesuaikan. Secepatnya akan diberlakukan dan diimplementasikan di lapangan. Sosialisasi dilakukan kepada seluruh stakeholders dan tentunya masyarakat. Kami juga akan meminta operator untuk ikut menyosialisasikan segera setelah SE yg baru terbit. Kemungkinan minggu depan," jelas Adita Irawati.

Baca Juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu 13 Agustus 2022: 5.104 Positif

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU