> >

Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat

Hukum | 13 Agustus 2022, 19:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara kepada Bharada E di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka. 

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," ujar Maneger.

Baca Juga: Mengenal Tugas LPSK yang Melindungi Bharada E

Maneger menambahkan, perlindungan darurat ini tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler. 

Melainkan, cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

 

Namun, nantinya tetap akan dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama. 

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," ujar Maneger. 

Baca Juga: LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU