Bertambah Jadi 12 Perwira Polri yang Ditahan Terkait Pelanggaran Etik di Kasus Kematian Brigadir J
Hukum | 12 Agustus 2022, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Inspektur Khusus (Irsus) yang menangani penyelidikan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali memberikan sanksi terhadap personel Polri.
Personel yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok guna kepentingan penyidikan.
Perwira menengah Polri itu diduga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan personel AKBP tersebut sudah dikirim ke Mako Brimob Kelapa Dua pada Kamis sore (11/8/2022).
Sebanyak 6 personel ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua dan sisanya ditempatkan di Divisi Propam Polri, Mabes Polri.
Baca Juga: 11 Perwira Ditahan Terkait Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih Bertambah
12 personel tersebut adalah bagian dari 31 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Berikut daftar 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Bareskrim Polri
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV