> >

Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang

Hukum | 11 Agustus 2022, 20:08 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait hasil pemeriksaan perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik tim khusus dari Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.

Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, saat pemeriksaan, tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.

Rencana pembunuhan itu dibuat karena tersangka FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.

"(Pemanggilan) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dibersihan dari Tuduhan Menembak dan Pelecehan Seksual

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Sekadar Hubungan Asmara: Ada 31 Polisi yang Mendukung

Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.

 

Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sudah ada 31 personel polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. 

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Ranjau Di Internal Polri (1) - SATU MEJA

Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU