> >

Tok! MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

Hukum | 11 Agustus 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pencabulan terhadap mahasiswinya.

Dalam hal ini, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh MA.

"Tolak," demikian amar putusan MA dilansir dari situs resminya pada Kamis (11/8/2022).

Dengan demikian, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.

Putusan perkara dengan nomor: 786 K/Pid/2022 ini dibacakan Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryudi pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, terkait putusan MA tersebut,  kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengucapkan rasa syukur.

Baca Juga: Soal Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, LBH Pekanbaru Berharap Vonis Beri Keadilan Bagi Penyintas

Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi dikutip dari Antara, Kamis (11/8). 

Kedepannya, dia meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, situs resmi MA


TERBARU