> >

Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur

Hukum | 11 Agustus 2022, 12:42 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan terkait penanganan kasus Brigadir J di gedung Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian pemerintah.

"Kasus pembunuhan Brigadir J sangat penting bagi pemerintah karena menyangkut kepercayaan kepada masyarakat terhadap Polri," kata Mahfud MD saat dialog dalam acara Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo

Mahfud menjelaskan bahwa Polri memiliki satuan kerja berjumlah ribuan. Dalam sehari, kata dia, ada lebih dari seribu pengamanan yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Karenanya, jika ada satu kasus yang terjadi di kota besar, apalagi peristiwanya terjadi di rumah perwira tinggi atau Pati Polri dan tidak dibuka ke publik dan ditangani serius, maka negara akan hancur.

"Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri dan tidak dibuka secara terang benderang, negara ini akan hancur," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam

"Orang yang ribuan saja bisa diselesaikan, diamankan dengan baik. Lalu, ada satu kasus begini masa tidak bisa dibuka (diselesaikan)," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Polri membutuhkan dukungan dari luar untuk mengatasi ranjau dalam masalah besar yang dihadapi institusinya.

Namun, Mahfud menolak mennggambarkan sebesar apa ranjau yang pada akhirnya membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai 4 kali memperingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU