Biaya Pembangunan Rupbasan Dinilai Hemat, Firli: Kalau Mau Bikin Proyek, Boleh Konsultasi dengan KPK
Peristiwa | 10 Agustus 2022, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, hari ini, Rabu (10/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembangunan Rupbasan dinilai hemat karena hanya menghabiskan biaya Rp65 miliar dari dana perencanaan awal sebesar Rp78 miliar.
"Tetapi dalam perjalanannya, kami bisa menghemat karena pembangunan cukup Rp65 miliar. Biasanya kementerian/lembaga dikasih sekian kurang, KPK berlebih," kata Firli seperti dilansir Antara, Rabu (10/8).
Atas hal itu, ia mengatakan jika ada yang mau bikin proyek maka boleh berkonsultasi sengan KPK.
"Jadi, kalau seandainya ada yang mau bikin proyek, boleh minta konsultasi dengan KPK, mulai dari pendampingan, perencanaan, pengesahan anggaran pelaksanaan anggaran, maupun evaluasi pengawasan. Itu salah satu cara untuk pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi Terkait Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Dalam kesempatan tersebut, Firli menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyetujui anggaran untuk pembangunan Rupbasan tersebut.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 anggaran pembangunan Rupbasan telah disetujui Komisi III DPR RI senilai Rp100 miliar.
Namun, KPK batalkan pembangunannya, karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"KPK memiliki rasa sensitivitas atas masalah-masalah kebangsaan yang kita hadapi sehingga tahun 2020 tidak kurang dari lima kali anggaran KPK dipotong dalam rangka penyelamatan dan penanganan Covid-19," jelasnya.
Ia juga menyebut, pembangunan Rupbasan ini sesuai dengan amanat RPJMN bahwa KPK harus lebih banyak meningkatkan aset recovery atau pengembalian uang negara dari pendapatan negara bukan pajak, salah satunya dari hasil lelang benda sitaan dan barang rampasan.
Kemudian, KPK membuat perencanaan yang salah satunya ialah membangun rumah untuk menyimpan benda sitaan dan barang rampasan.
"Kenapa kami butuh? Karena nilai jual yang selama ini, apabila kami tidak memiliki rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, nilai jualnya semakin turun drastis," katanya.
Menurut penjelasan Firli, Rupbasan Cawang tersebut akan difungsikan untuk menyimpan barang bukti dan arsip penindakan.
Selain itu juga untuk menampung kendaraan roda empat kecil 180 unit, kendaraan roda empat besar 12 unit, sepeda motor 120 unit.
Lalu, digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik serta barang-barang mewah atau luxury goods.
Untuk diketahui, Rupbasan Cawang ini dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi dari barang rampasan terpidana almarhum Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan.
Baca Juga: 21 Kontainer kayu Sitaan Negara di Rupbasan Makassar, Akan Digunakan Dalam Perhelatan G20 Bali
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara