Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk
Peristiwa | 10 Agustus 2022, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tunjukkan komitmen untuk menjaga marwah institusinya sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Tidak hanya berhenti dengan menerapkan pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Kapolri meminta Tim Khusus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk dugaan pelanggaran menghilangkan barang bukti dan merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J di rumahnya.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.
“Dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, Saya minta kepada timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara FS,” perintah Kapolri kepada jajarannya.
Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
“Apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya.”
Kapolri lebih lanjut berpesan kepada Timsus untuk bekerja cepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan mengungkap seterang-terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kemudian tentunya Timsus, karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa dikerjakan,” ucap Kapolri.
“Terus bekerja keras hingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan saintifik yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV