Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi
Hukum | 10 Agustus 2022, 06:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau semakin menjadi teka-teki. Pasalnya, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya.
Sebelumnya, keberadaan Surya di Singapura disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi pada 2 Agustus 2022. Kejagung kemudian berencana meminta bantuan Interpol agar menerbitkan permintaan pencarian (red notice) untuk menangkap Surya.
Namun, pada 5 Agustus, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permohonan resmi terkait pencarian Surya.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menduga, Surya memegang beberapa paspor. Melihat, Kejagung bilang Surya berada di Singapura, tetapi dibantah oleh Pemerintah Singapura.
Pencabutan paspor
Menurutnya, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan paspor menjadi opsi yang bisa diambil agar Surya bisa dideportasi ke Indonesia.
“Mendorong imigrasi mencabut paspornya (Surya) dan menginfokan ke imigrasi Singapura atau negara lain yang patut diduga ia (Surya) berada di sana,” katanya, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib
Dengan cara itu, keberadaan Surya menjadi ilegal di Singapura atau negara lain. Alhasil, Surya bisa dideportasi atau kemungkinan diekstradisi.
Menurut Azmi, upaya penangkapan terhadap Surya belum maksimal. Sebab, Surya telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 karena terlibat dalam perkara dugaan suap revisi alih fungsi hutan pada 2014.
Surya diduga menawarkan fee sebesar Rp 8 miliar kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun melalui utusan Annas, Gulat Manurung, jika areal perusahaannya masuk dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id