Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 10 Agustus 2022, 06:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka diduga tidak profesional seperti melakukan tindakan perusakan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya sudah memeriksa 56 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri
Hasilnya ada 31 personel Polri dari perwira tinggi (Pati) hingga Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.
Komjen Agus menegaskan jika dalam proses pemeriksaan etik ini ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Namun jika melanggar kode etik, maka Divisi Propam Polri akan melakukan sidang kode etik.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Beri Perintah Penembakan, Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
"Ke depan Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga," ujar Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV