> >

Kapolri Ungkap Proses Saintifik di Balik Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa | 10 Agustus 2022, 05:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap proses saintifik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Sigit dalam konferensi pers perkembangan kasus itu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Listyo Sigit menyebut proses penyidikan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebagai bagian dukungan teknis untuk penyidikan tindak pidana serta Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis).

Adapun perkembangan kasus membuahkan hasil penetapan tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo dan KM. Juga, ditemukan fakta peristiwa bahwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukanlah baku tembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses pemeriksaan dan penanganan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8).

“Dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis, serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah,” sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Penembakan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Lebih lanjut, Kapolri menyebut kesediaan tersangka awal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator turut membantu pengungkapan kasus.

“Dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P dan Saudara FS,” kata Listyo Sigit.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU