Tujuh Jenderal Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Agama | 9 Agustus 2022, 18:34 WIBBharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan pada Rabu (3/8/2022).
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) Polri kembali menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV