Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut
Hukum | 9 Agustus 2022, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini semakin mengerucut.
Penjelasan itu disampaikan oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Anton Charliyan dalam dialog di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Menurut Anton, pengakuan bahwa penembakan Brigadir J merupakan perintah atasan tidak akan mengubah proses penyidikan secara keseluruhan, hanya tinggal melengkapi dan menyempurnakan.
“Kalau ada yang menyuruh, ya siapa lagi di sana sebagai atasan. Kan ini sudah semakin mengerucut sebenarnya,” tuturnya.
Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu
“Tinggal keberanian Polri, keterbukaan Polri, mau menetapkan siapa sesungguhnya tersangka utamanya.”
Anton menjelaskan, konstruksi dalam hukum ada empat, di antaranya pelaku yang melakukan langsung dan pelaku yang membantu.
Pelaku yang turut membantu, kata dia, dapat dikenai Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 55 bisa dipastikan ada di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan yang dikenai Pasal 56 bisa ikut merencanakan, jadi tidak perlu ada di TKP.
“Dan satu lagi, ada aktor intelektual atau yang menyuruh,” imbuhnya.
“Kalau di sini, jelas-jelas ini disuruh komandan. Nah, komandannya siapa lagi? Sebetulnya ini sudah sangat mengerucut sekali, sementara yang ada di rumah tersebut, komandannya ya hanya satu,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Anton, keterangan saksi tersebut sebetulnya masih rawan, karena sewaktu-waktu bisa saja berubah.
Baca Juga: Kondisi Keluarga Bharada E di Tengah Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
“Karena keterangan saksi yang benar-benar diakui adalah keterangan di depan sidang pengadilan dan di depan hakim,” terang lelaki 61 tahun yang pula pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri ini.
“Jadi sebelum diucapkan di depan hakim, keterangan saksi sebagai bukti-bukti keterangan itu cukup rawan. Justru yang paling kuat itu physical evidence, yaitu bukti-bukti mati,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV