> >

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Hukum | 9 Agustus 2022, 18:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri.

Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS TV, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.

“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan tersangka pertama kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.

 

Kemudian, polisi menetapkan tersangka kedua, yakni Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal (sebelumnya ditulis sebagai Brigadir RR, -red) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo pada Minggu (7/8/2022).

Bripka RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Cerita ke Pengacara: Tidak Ada Tembak Menembak, Yang Ada Tembakan Terus Menerus

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Bripka RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Taufan di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU