> >

Jejak Karier Ferdy Sambo: Terlibat Pengungkapan Sejumlah Kasus Besar, Termasuk Bom Sarinah Thamrin

Sosok | 9 Agustus 2022, 15:50 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sedang menjadi topik pemberitaan berkaitan dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973, dan menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Ferdy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994, dan berpengalaman di bidang reserse.

Mengutip Kompas.com, pada tahun 2010, Ferdy menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya bisa dikatakan cukup cepat menanjak. Pada tahun 2012, ia menerima amanah sebagai Kapolres Purbalingga.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233

Setahun kemudian, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Pada tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Saat itu, Direskrimum Polda Metro Jaya dijabat oleh Kombes Pol Krishna Murti. 

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2019, Ferdy menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Lalu pada tahun 2020, ia resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ferdy menorehkan sejumlah prestasi selama hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota polisi, termasuk terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin (2016).

Ia juga mengungkap kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Ferdy juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara.

Mengutip Tribunnews.com, kewenangan Satgassus antara lain melakukan penyelidikan dalam perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di kepolisian.

Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.

Jabatan itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

Namun, seiring dengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam, jabatan sebagai Kasatgassus juga otomatis dinonaktifkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, jabatan tersebut sudah otomatis dilepas Sambo sejak ia dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).

Dia menegaskan, saat ini Sambo sudah tidak lagi mengisi jabatan struktural maupun nonstuktural usai dinonaktifkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU