Eks Kabais TNI soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Etik hanya Perkap kalau Pidana UU
Peristiwa | 9 Agustus 2022, 07:59 WIB“Oh nanti kalau misalkan oh ternyata tidak ada pelanggaran etik, pelanggaran etik saja tidak ada apalagi pelanggaran pidana. Tapi kalau dia langsung ke pidana, dari pidana sudah pasti etik itu bisa dilanggar, ini memang agak beda penegakan hukum.”
Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J
Soleman Ponto kemudian menggambarkan, jika di TNI kasus pembunuhan yang melibatkan personel TNI akan langsung ditangani secara pidana, baru turun ke etik tapi jika ringan, itu turun ke pelanggaran disiplin.
“Ini di Polri aneh, kenapa harus di etik dulu, bisa berhenti dia di etik, tidak ada kepastian dia ke pidana,” kata Soleman Ponto.
“Kenapa dia tidak ke pidana, unsur-unsur pidana sudah terpenuhi ya langsung ke pidana saja, kan tidak perlu ke etik dulu.”
Apalagi, kata Soleman Ponto, etik itu hanya buatan Kapolri bukan undang-undang.
“Beda dengan TNI, di TNI itu KUHPM, pidana militer dan KUHDM disiplin militer, dua-duanya diatur oleh undang-undang,” kata Soleman Ponto.
Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi
“Sedangkan di Polisi itu hanya diatur oleh Perkap (Peraturan Kapolri) dan Peraturan Pemerintah, tidak diatur oleh undang-undang, apalagi yang namanya kode etik itu hanya peraturan Kapolri.”
Atas dasar itu, Soleman Ponto mempertanyakan soal pernyataan Menko Polhukam yang menyampaikan apa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya, tapi tidak langsung ke pidana.
“Lah tadi Pak Mahfud sudah sampaikan apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya, kenapa tidak langsung ke pidananya,” ucap Soleman Ponto.
“Nah itu lah kan dari awal saya bilang, ada sesuatu yang disembunyikan kalau seperti begini, selalu itu, ini yang membuat orang bertanya-tanya. Kenapa ini unsur pidana sudah terpenuhi, kenapa tidak langsung ke pidana, mengapa harus melewati kode etik terlebih dahulu.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV