Penyelewengan Dana Boeing oleh ACT Bertambah Jadi Rp107,3 Miliar
Hukum | 8 Agustus 2022, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelewengan dana donasi Boeing yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertambah menjadi Rp107,3 miliar.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
"Hasil pemeriksaan auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," kata Nurul dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Dijelaskannya, dana donasi tersebut digunakan untuk operasional Yayasan ACT dan yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Selain itu, Nurul menyebutkan bahwa dana sebanyak Rp2.023.757.000 digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk.
Baca juga: Polri Sebut Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar
Lalu, Rp2.853.347.500 untuk pengadaan armada Program Big Food Bus. Kemudian, sebanyak Rp8.795.964.700 digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya, lalu ada juga dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, sebanyak Rp3.050.000.000 digunakan sebagai dana talangan kepada CV CUN, serta Rp7.850.000.000 sebagai dana talangan kepada PT MBGS.
"Dana untuk operasional yayasan atau gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT," jelas Nurul.
Labih lanjut, Nurul mengatakan penyidik juga mendapatkan fakta bahwa dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris hanya berkisar Rp30,8 miliar.
Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Baca juga: PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT: Lebih dari 50 Persen Masuk ke Pribadi
Polisi sebelumnya mengumumkan jumlah uang donasi yang diselewengkan ACT sebesar Rp34 miliar.
Kemudian, pada 3 Agustus 2022 jumlah itu bertambah dua kali lipat sehingga menjadi Rp68 miliar.
Dalam kasus penyelewengan dana di ACT, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV