> >

Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga "Save Polri", Berisi Dukungan untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J

Peristiwa | 8 Agustus 2022, 17:32 WIB
Deretan karangan bunga yang berisi dukungan bagi Polri untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terlihat di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Barisan karangan bunga berisi dukungan untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tampak di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (8/8/2022).

Sebagian dari karangan-karangan bunga tersebut bertuliskan seruan seperti “Save Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat”.

Selain itu, ada juga karangan bunga yang berisi ucapan selamat kepada Irjen Pol. Syahardiantono yang dilantik sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sebulan Brigadir J Tewas, Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Putri Candrawathi

Deretan karangan bunga itu berasal dari pihak-pihak dengan berbagai latar belakang. Mulai dari perorangan, pengacara, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga perusahaan.

Mengutip Antara, karangan bunga yang berjajar di depan Mabes Polri sebanyak 29 karangan bunga. Tujuh dari 29 karangan bunga tersebut berisi ucapan untuk pelantikan Kadiv Propam baru.

Sebagai informasi, karangan bunga yang berjajar di sisi kanan Mabes Polri atau seberang gedung ASEAN, sudah ada sejak pukul 07.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyambut baik dukungan publik yang disampaikan lewat karangan-karangan bunga tersebut.

Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J

Dedi mengatakan Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengungkap kasus tersebut dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

“Semua tentu men-support agar Timsus dapat bekerja secara transparan, akuntabel dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah (SCI), terima kasih atas dukungannya,” kata Dedi.

Sebagaimana diberitakan, kasus tewas Brigadir J memasuki babak baru setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Timsus telah memeriksa setidaknya 25 personel Polri yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menempatkan 4 personel ditambah Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi

Kemudian dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tersangka baru yakni, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU