> >

KPK Panggil Ketua DPRD Ambon, Diperiksa untuk Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Gerai Minimarket

Hukum | 8 Agustus 2022, 14:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Menurut KPK, Richard diduga menerima suap sebesar Rp500 juta untuk menerbitkan prinsip izin pendirian 20 gerai Alfamidi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

KPK juga telah memanggil General Manager License PT Midi Utama Indonesia Tbk Agus Toto Ganefian.

Baca Juga: Eks Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kepada Agus, KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana suap yang diberikan kepada Richard diduga bersumber dari PT Midi Utama Indonesia Tbk.

KPK masih terus mengusut dugaan suap tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU