> >

Pengacara di Pusaran Kasus Brigadir J dan Sepak Terjangnya

Peristiwa | 8 Agustus 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi eksistensi bagi para-pengacara unjuk aksi.

Tidak bisa dipungkiri, kasus tewas Brigadir J menjadi sorotan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sejak awal, keluarga Brigadir J didampingi oleh tim pengacara dari Victory Law Firm yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak diperkuat oleh Johnson Panjaitan, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas membela keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Muncul pertama kali ke publik, aksi Kamaruddin langsung membuat geger publik. Bagaimana tidak, iya terang-terangan membuka foto-foto kondisi jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J

Seolah membantah narasi polisi pertama kali yang mengkonstruksi kematian Brigadir J karena polisi tembak polisi.

“Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga,” ucap Kamarudin beberapa waktu lalu.

“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu.”

 

Kamaruddin, bukan pengacara baru. Ia pernah mendampingi kliennya untuk kasus KTP Elektronik, Hambalang, dan mendampingi Veronica Tan untuk kasus perceraian dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi

Sebelum kasus Brigadir J, Kamaruddin yang pernah jadi gelandangan saat datang ke Jakarta, juga mendampingi M Kace dalam perkara penistaan agama.

Sementara itu, Johnson Panjaitan dikenal pernah tergabung dalam Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI (1998-2001). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PBHI.

Dalam sepak terjangnya, Johnson pernah menangani kasus 27 Juli. Ia bergabung membela keluarga Brigadir J karena hukum baginya adalah perjuangan bagi rakyat yang tertindas untuk mendapatkan haknya.

Di samping itu, ia selalu meyakini tidak ada kejahatan yang sempurna termasuk perkara tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“Tidak ada kejahatan sempurna. Sekalipun itu dilakukan oleh jenderal yang sangat terlatih, di mana dia memimpin satuan yang sangat luar biasa yakni Satgas Merah Putih,” kata Johnson.

Bukan hanya pihak Brigadir J yang didampingi pengacara dalam kasus ini.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, juga didampingi kuasa hukum. Semula, Bharada E didampingi oleh Andreas Nahot Silitonga. Pengacara yang tercatat menangani berbagai perkara litigasi di bidang perdata, pidana, hingga kepailitan selama 13 tahun.

Tapi kemudian, pengacara tersebut mundur. Setelah sebelumnya sempat mengungkapkan keterangan di KOMPAS TV, jika bukan Bharada E yang menembak Brigadir J dari belakang.

Baca Juga: Satu Bulan Brigadir J Tewas dan Komitmen Kapolri, Konsekuensi Ilmiah dan Yuridis Jadi Penekanan

Pendampingan terhadap Bharada E kini diberikan oleh Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Dua pengacara ini ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri.

Deolipa yang sempat aktif dalam DPN Pusat Peradi bagian pengurus Hak Asasi Manusia (HAM), tercatat pernah mendampingi selebritas Angel Elga.

Sementara rekannya, Burhanuddin, tercatat melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama pada tahun 2017.

Tak hanya itu, ia juga pernah mendampingi bekas komioner KPU Andi Nurpati yang dilaporkan Mahfud MD dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara pada 12 Februari 2010.

Selanjutnya, di pihak Putri Candrawathi ada Patra Zen. Dalam rekam jejaknya, Patra Zen yang sempat menjabat Ketua YLBHI, tercatat pernah mendampingi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa

Ia juga pernah mengemban jabatan di pemerintahan sebagai penasihat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010.

Lantas pada 2012, Patra membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners.

Tak hanya Patra, ada juga Arman Hanis yang menjadi kuasa hukum bagi keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Arman tercatat pernah menangani klien perusahaan besar antara lain, PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Magnum Consolidators Indonesia, PT Ancol Indonesia, Kuasa Hukum Pemohon Pailit, hingga PT Dian Semangat Insan (dalam kasus PT Tae Hwa Indonesia).

Tak hanya itu, Arman juga pernah menjadi pengacara mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.    

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU