> >

Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 8 Agustus 2022, 10:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengatakan, punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak merinci dua alat bukti yang membuat Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Termasuk, bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Satu Bulan Brigadir J Tewas dan Komitmen Kapolri, Konsekuensi Ilmiah dan Yuridis Jadi Penekanan

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewas Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Adapun Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sementara terhadap Ricky Rizal, penahanan dilakukan sejak Minggu (7/8/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) BareskrimPolri.

Dalam kasus ini, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara untuk juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU