> >

IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti

Hukum | 8 Agustus 2022, 07:07 WIB
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa dijatuhi sanksi berupa pidana dan pemecatan terkait kasus pembunuhan yang menimpa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada Peristiwa Itu

Sugeng menjelaskan, langkah Polri menahan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Sugeng melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin (8/8/2022).

Sugeng menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan setelah Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melamggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Tidak Ada Baku Tembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.

Karena melakukan pelanggaran etik berat itulah, menurut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak hormat.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang Duluan Sehari sebelum Istrinya

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan.

Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Ferdy Sambo Diduga Menangis Pulang ke Rumah Pribadi usai Brigadir J Ditembak

Akibat tewasnya Brigadir J itu, membiat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan surat telegram khusus dengan mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya.

Dari 10 perwira itu, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.

Baca Juga: Profil Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU