> >

LPSK Tunggu Permohonan Kuasa Hukum Bharada E Terkait "Justice Collaborator"

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E hendak dimintai keterangan insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu laporan kuasa hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengenai permohonan menjadi justice collaborator, Minggu (7/8/2022).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan pihaknya juga secara aktif akan mengakomodasi pelaporan ini dan disandingkan dengan permohonan perlindungan Bharada E sebelumnya.

Bharada Eliezer dapat ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Asal dirinya siap mengungkapkan dalang kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Bareskrim Bantah Berita Penangkapan Ajudan dan ART Ferdy Sambo

"Kita akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diinformasikan oleh kuasanya di beberapa media," jelas Rully dalam siaran yang diterima Kompas TV, Minggu.

"Jika memang terdapat orang lain yang terlibat, maka Bharada E berpotensi menjadi JC (justice collaborator), dengan catatan mau mengukap perkara ini seterang terangnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya Bharada E menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

Anggota pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan pesan kliennya tersebut.

"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," jelas Deolipa dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Terima Berbagai Keuntungan Ini

Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU