Humas Polri: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Hukum | 7 Agustus 2022, 15:16 WIBDalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dikenakan pasal pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV