> >

Irjen Ferdy Sambo Dikirim ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Mahfud MD: Langkah Tepat

Politik | 7 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022) (Sumber: Dok Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menilai keputusan Mabes Polri mengirim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, merupakan langkah tepat.

Menurut Mahfud, penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri, dapat mempermudah penyidikan tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Saran Komnas HAM ke Penyidik: Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Diperiksa Psikolog Independen

Baik penyelidikan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, atau pendalaman tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus.

Mahfud mencontohkan saat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat kasus korupsi di KPK, Akil dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK. 

Kemudian proses pemeriksaan pelanggaran etik serta pelanggaran pidana yang dilakukan Akil dilakukan secara beriringan.

"Dia (Akil Mochtar) diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe (ikut campur) di MK," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (7/8/2022).

Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV

Mahfud menambahkan proses pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersama-sana tanpa harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. 

Jika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidana dikesampingkan. Karena pelanggaran etik dan pelanggaran pidana diproses secara sejajar.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ditempatkan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau Inspektur Khusus menemukan bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Sambo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU