> >

Ditempatkan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | 7 Agustus 2022, 00:45 WIB
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARAT, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob bukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Melainkan untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yoshua, IPW: Jika Cukup Bukti, Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menambahkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya. 

Sebelum Irjen Sambo juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Inspektur Khusus Temukan Bukti Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik

Dedi menjelaskan tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU