> >

Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Penembak Brigadir J Meski Statusnya Tersangka, Ini Alasannya

Hukum | 6 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.(Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum tentu pelaku penembakan Brigadir J.

Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Damanik, saat dihubungi, Jumat malam (5/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.

Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.

Namun, menurut Damanik, kesaksian dari keduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.

Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.

"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU