> >

Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

Peristiwa | 6 Agustus 2022, 09:52 WIB
Momen saat Roy Suryo tertangkap kamera tengah tertawa dalam sebuah acara komunitas mobil. Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah disita oleh penyidik kepolisian setelah Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan sejak Jumat (5/8/2022) malam. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini, Polisi Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU