Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Peristiwa | 6 Agustus 2022, 09:52 WIBBaca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini, Polisi Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV