Eks Wakabareskrim Polri: Bharada E Harusnya Bisa Ditetapkan Tersangka sejak Awal, Peristiwanya Jelas
Hukum | 5 Agustus 2022, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kabareskrim Polri Irjen (Purn) Bekto Suprapto mengungkapkan, penyidik Polri seharusnya sudah bisa menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pada hari penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu sebenarnya bisa dilakukan sejak hari Jumat tanggal 8 Juli, karena peristiwanya jelas, ada orang mati, ada yang mengaku menembak, dan sebagainya," kata Bekto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).
Ia menilai langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat Polri yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu.
Selanjutnya, Kapolri juga telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) tentang mutasi 15 personel kepolisian pada Kamis (4/8/2022) berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Daftar Lengkap TR Kapolri Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, dari 25 Baru 10 Personel Dimutasi
"Harus diketahui bahwa pelaku kejahatan apapun itu tidak dibatasi dengan pangkat, tidak dibatasi dengan jabatan," jelas Bekto.
Soal kemungkinan tersangka lain, kata Bekto, perlu menunggu hasil penyidikan Polri.
"Saya pikir ini akan serius sekali dan akan cepat," tegasnya.
Ia mengibaratkan langkah Polri mengusut kasus ini sebagai gerbong-gerbong. Menurut dia, gerbong pertama ialah penonaktifan personel Polri yang terlibat. Kemudian gerbong kedua ialah mutasi terhadap personel-personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menduga, masih akan ada gerbong-gerbong lain dari proses penyidikan atas kasus meninggalnya Brigadir J itu.
"Karena penyidikan ini akan terus berkembang, disesuaikan nanti keterangan saksi dengan bukti-bukti yang ada di TKP maupun bukti-bukti yang lain," ungkapnya.
"Saya percaya ini akan cepat untuk gerbong-gerbong berikutnya," imbuh Bekto.
Baca Juga: Dicopot dari Kadiv Propam, Ini Tugas Baru Ferdy Sambo sebagai Pati Yanma Polri
Ia juga menilai bahwa halangan-halangan dalam proses penyidikan, yang menjadi perhatian masyarakat, telah dibuka oleh Kapolri.
"Istilahnya, penyidik kalau berbaris itu biasanya dengan langkah biasa, dengan ini sudah dibuka barrier-nya (penghalangnya). Itu menjadi langkah tegap, lebih cepat, lebih gagah, lebih pasti," terangnya.
Mengenai harapan publik dan pihak keluarga Brigadir J agar Bharada E mengakui dan membuka kasus ini dengan tuntas, Bekto menegaskan bahwa di dalam metode scientific crime investigation (investigasi kejahatan berbasis ilmiah), pengakuan tersebut tidak terlalu penting.
"Manusia boleh menutup-nutupi, tapi di dalam penyidikan itu tidak hanya bergantung pada pengakuan, di dalam scientific crime investigation, pengakuan tidak terlalu penting," pungkasnya.
Setelah hampir satu bulan kasus ini bergulir, Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022). Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Bharada E?
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV