> >

Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

Kriminal | 4 Agustus 2022, 19:33 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, meyakini masih ada tersangka lain dalam kasus polisi tembak polisi. 

Seperti yang diketahui pada Rabu (3/8/2022), Bharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Polisi menyebut penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.

Dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.

Meski sudah ada satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nelson menyebut masih akan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sehubungan dengan ditangkapnya saudara Bharada E sesuai dengan pasal yang dituduhkan 338 juncto 55, 56 KUHP, ini pasal pembunuhan yang seperti kita katakan," kata Nelson dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022). 

"Namun dalam pasal 55, 56, dikatakan adalah 'mereka', berarti lebih dari satu. Jadi kita masih menunggu adanya tersangka lain."

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Keluarga Korban Masih Menanti Kejujuran di kasus Kematian Brigadir J

Saat dikonfirmasi lagi apakah pasti ada tersangka lain, Nelson pun menjawab, "Termasuk dari hasil-hasil autopsi penembakan ini, ini pasti ada yang lain. Paling tidak rekan-rekan, skuad atau yang lain."

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum UI Adrianus Meliala menilai, Bharada E memang seharusnya sudah lebih awal ditetapkan untuk menjadi tersangka. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU