> >

Soal Status Lahan yang Digunakan JNE untuk Penguburan Beras Bansos, Begini Penjelasan Polisi

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 17:44 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan terkait status lahan di wilayah Sukmajaya, Depok yang menjadi tempat penguburan 3,4 ton beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kolase/ Tribunjakarta.com/ Dwi Putra Kesuma )

Sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu, JNE, kata dia, telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.

"Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusaahaan yang menugaskan dia dan dia mengganti beras itu," ujarnya.

Auliansyah juga menuturkan JNE telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara disebut tidak merugi. 

"Bukti dokumen penggantian sudah ada, makanya kami berani menyampaikan bahwa sampai saat ini, perbuatan melawan hukum di masalah beras ini tidak ada," tegasnya.. 

"Iya, proses penyelidikan kita hentikan."

Baca Juga: Penyelidikan Beras Bansos Presiden di Depok Dihentikan, Polisi: Negara dan Masyarakat Tak Dirugikan
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU