> >

Meski Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Tetap Jalan secara Independen

Hukum | 4 Agustus 2022, 16:38 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.

Dittipidum juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus kematian Brigadir J.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU