KRMP Datangi Balaikota DKI, Tagih Janji Anies Cabut Pergub Soal Penggusuran
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/8/22).
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdo mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Pergub yang mengatur soal penggusuran.
"Jadi sebenarnya ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi. Karena kami sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari," kata Jihan kepada awak media, Kamis.
Baca Juga: Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa
Lalu, lanjut Jihan, pada 25 Maret, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, Biro Hukum dan juga Asisten Pembangunan DKI Jakarta.
Pihaknya kemudian diterima oleh Anies pada 6 April 2022 lalu.
"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," kata Jihan.
Selain mencabut itu, kata Jihan, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.
Namun, setelah 6 April pihak KRMP belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal proses pencabutan Pergub tersebut.
KRMP kemudian berusrat dengan Anies pada 6 Juni lalu untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini namun belum ada respon.
Selama setengah tahun ini, kata Jihan, belum ada tindaklanjut dari permintaan tersebut dan belum terlihat jelas komitmen Anies.
"Sedangkan ada beberapa warga rentan dan terdampak pergusuran contohnya seperti warga Pancoran, Dukuh dua gitu ya atas nama pemulihan aset daripada Pertamina," kata Jihan.
Baca Juga: Tangis dan Perlawanan Warga Warnai Penggusuran, Lahan untuk Dirikan Kantor Polisi dan Camat
Pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub yang dianggap tidak humanis tersebut, terlebih, pada saat kampanye mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
"Oleh karena itu KRMP meminta audiensi atau pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarata untuk segera mendapatkan kepastian hukum dan menagih janji Anies Baswedan," kata dia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV