Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 08:24 WIBBaca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J
“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”
Taufan lebih lanjut menyampaikan Komnas HAM dengan data-data terkait penyebab tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mempersilahkan penyidik untuk mengambil suatu kesimpulan.
“Karena mereka yang bisa atau memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu terkait dengan status hukumnya, maka bahan-bahan itu saya kira sudah diputuskan oleh penyidik, kami menghormatinya,”
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Kematian Brigadir J Diungkap Jujur: Kalau Menyimpang Nanti Kita Buka
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah memeriksa 42 saksi.
Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, disebutkan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E di peristiwa tewasnya Brigadir J.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi.
Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-hirarkis dan Psiko-politis
Andi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV