> >

Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

Hukum | 4 Agustus 2022, 00:25 WIB
Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Sumber: Tribunnews.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada Eliezer alias Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi. 

Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU