> >

Kejaksaan Agung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura, Kasus Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Kriminal | 3 Agustus 2022, 19:54 WIB
Foto Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

KPK juga telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dihubungi secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," terang Febrie.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Baca Juga: 5 Orang yang Masuk DPO KPK, dari Harun Masiku hingga Surya Darmadi


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU