> >

5 Orang yang Masuk DPO KPK, dari Harun Masiku hingga Surya Darmadi

Hukum | 3 Agustus 2022, 19:43 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berbagai kasus dugaan korupsi.

Daftar orang yang masih dicari tersebut diunggah di laman resmi KPK. Mengutip laman KPK, Rabu (3/8/2022), setidaknya ada lima orang DPO yang tercatat belum ditemukan.

Kelimanya adalah Izil Azhar, Ricky Ham Pagawak, Surya Darmadi, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dan Harun Masiku.

Berikut kasus yang melibatkan kelima DPO tersebut, sebagaimana tertulis dalam laman KPK:

1. Izil Azhar

Izil Azhar lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Ia masuk DPO KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan keajiban atau tugasnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Baca Juga: Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah

2. Ricky Ham Pagawak

Pria kelahiran Bokondini, 14 Juni 1973 ini disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU