> >

Polri Sebut Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar

Hukum | 3 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri mengungkapkan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar. (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkapkan penambahan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut total dana yang diselewengkan lembaga filantropi tersebut sebanyak Rp 68 miliar.

Angka tersebut naik dua kali lipat dari temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya, yakni Rp34 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rincian pengunaan uang Rp 68 miliar tersebut.

Di sisi lain, Nurul mengatakan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 hingga 30 persen didasarai didasari Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT.

Adapun surat tersebut tertera dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Polri Blokir 843 Rekening dan Temukan Total Rp8 Miliar di Beberapa Rekening ACT

Sebelumnya juga diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri menyebut jumlah donasi dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan ACT Rp 34 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut , awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7).

Kemudian, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212. Lalu, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Dengan demikian, maka total dana dari Boeing yang disalahgunakan yaitu Rp34,6 miliar.

Helfi menambahkan para pengurus ACT menyalahgunakan dana dari Boeing tersebut untuk gaji para pengurus.

Diketahui dalam kasus ini, empat pengurus ACT sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana tersebut dan telah ditahan.

Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Baca Juga: Usai 4 Petinggi ACT Ditahan, PBNU Minta Penegak Hukum Tak Ragu Selidiki Aliran Dana

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU