Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Perkara Asabri Digelar Hari Ini Terbuka
Hukum | 3 Agustus 2022, 11:59 WIBDalam perkara dengan terdakwa Teddy, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutkan hukuman pidana 18 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Teddy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar atas korupsi pengelolaan dana PT Asabri Persero yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.
Teddy Tjokro dinilai terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Pada dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan jual beli reksadana, saham, dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Ada sembilan orang terdakwa dalam kasus ini. Tujuh orang sudah mendapat vonis hukuman. Dua lainnya, yakni Teddy Tjokrosapoetro dan Dirut PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, masih menunggu putusan. Dalam kasus Benny, persidangan masih tahap pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya Dalam Kasus ASABRI
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV