Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib
Hukum | 3 Agustus 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Untuk tindak pidana korupsi, Kejagung menetapkan dua orang Tersangka, yaitu Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 dan Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Sedangkan, untuk tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Raja Thamsir terbukti melawan hukum lantaran telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu.
"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 T
Rincian kasus
Kejagung menyampaikan, bahwa pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang di antaranya terdiridari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).
Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Tak hanya itu, kesepakatan yang terjadi juga untuk mempermudah persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Lahan tersebut terdiri dari HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kerugian negara
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).
Kendati demikian, kedua tersangka tidak ditahan. Pertama karena Raja Thamsir sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya masih dalam status DPO KPK sejak 2019.
Red notice
Melansir dari Kompas.di, Kejaksaan Agung berencana meminta bantuan International Criminal Police Organization atau Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap Surya Darmadi, yang saat ini diketahui berada di Singapura.
”Jadi, orang yang memang kita kejar itu statusnya tersangka. Dengan adanya red notice, orang-orang itu akan dicari. Makanya ketika dia berada di beberapa negara, nanti red notice dari kita akan muncul. Mereka akan melihat di masing-masing negara,” jelas Supardi.
Ia menuturkan, Surya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pihak kejaksaan belum meminta penerbitan red notice terhadapnya. Hingga kini, penyidik masih menanyakan kemungkinan diajukannya Surya untuk diterbitkan red notice. Sebab, sebelumnya, Surya juga sudah masuk dalam DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kan sudah DPO KPK. Logika saya sudah ada (red notice). Makanya, kan (red notice) itu ada masa waktunya, jadi kita tanyakan. Kalau sudah ada, berarti negara ini bisa melihat posisinya dan di sana memberikan informasi. Pokoknya kalau (aparat) di negaranya ada orang (tersangka) itu, mereka memiliki kewajiban untuk memberitahukan, termasuk Singapura. Semua yang punya polisi dan masuk organisasi Interpol,” ujarnya,
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV