> >

Mahfud MD Tegaskan 14 Pasal Bermasalah RKUHP akan Dibahas Terbuka: Presiden Minta Ini Diperhatikan

Hukum | 3 Agustus 2022, 08:26 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat dalam sebuah acara. Ia juga menegaskan, pemerintah akan buka diskusi secara terbuka 14 pasal bermaslah RKUHP (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Dari jumlah itu, ada 14 pasal yang masih menjadi perdebatan.

Itu sebabnya, papar Mahfud, presiden minta untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan tersebut.

Mahfud juga menjelaskan, presiden minta masalah itu didiskusikan lagi secara masif untuk memberi pengertian dan minta pendapat atau usulan dari masyarakat.

“Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” paparnya.

Baca Juga: ICW Beberkan Hasil Identifikasi Persoalan Serius dalam RKUHP

Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin ketuanya (Prof Azyumardi Azra) menemui Mahfud Md. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius terkait pemberantasan korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Selain aspek formil, ranah materiil di dalam naskah RKUHP per 4 Juli 2020, khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi mengandung sejumlah masalah mendasar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius,” ucap Kurnia.

Pertama, kata Kurnia, soal hukuman pelaku korupsi dikurangi baik hukuman pokok berupa pidana badan maupun denda.

Antara lain, Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/dewanpers.or.id


TERBARU