Update Kasus Bupati Mamberamo Tengah: Pemburuan Terus Dilakukan hingga Saksi Diminta Kembalikan Uang
Hukum | 2 Agustus 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pemburuan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa KPK lantaran mangkir dua kali dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam proses pemburuannya, KPK telah melakukan banyak cara mulai dari rencana ekstradisi hingga yang terbaru meminta Pemprov Papua untuk ikut memburu Ricky.
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Papua.
“KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, seperti diwartakan Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Diketahui, nama Ricky sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 15 Juli lalu sesuai dengan surat penetapan yang telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Ali, surat yang dilayangkan KPK ke Pemprov Papua sebagai upaya memastikan agar penegakan hukum terkait korupsi ini tidak mengganggu roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: KPK Minta Bantuan KSAD Jenderal Dudung Hadirkan Anggota TNI Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
Selain itu, menurut Ali, Lukas juga bisa memastikan aktivitas pemerintahan di Mamberamo Tengah tetap berjalan normal.
“Kami tidak ingin dengan penegakan hukum yang kami lakukan kontraproduktif dengan kegiatan pemerintahan di Mamberamo Tengah,” kata Ali.
Tak hanya kepada Pemprov Papua, Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menghadapkan anggotanya yang diduga membantu Ricky kabur.
Saksi diminta kembalikan uang ke negara
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com