> >

LPSK: Status Bharada E dan Putri Sambo Belum Saksi atau Korban, Tidak Mudah Jadi Terlindung LPSK

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 10:27 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Masih dalam Konseling

Dengan kata lain, kata Hasto, memang tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi terlindung dari LPSK.

“Jadi memang tidak mudah untuk menjadi terlindung LPSK,” ujarnya.

Hasto lebih lanjut justru menyoroti, ada potensi ancaman kepada keluarga Brigadir J yang sangat tinggi.

“Ini tentu sangat tinggi juga oleh karena itu kami membuka peluang agar yang bersangkutan juga mengajukan permohonan, tentu saja nanti kita akan melihat soal status hukum, soal ancaman, soal signifikansi, keterangan-keterangan maupun itikad baik dari permohonan tersebut,” kata Hasto.

“Tapi sekali lagi kami maklum kalau misalnya pengacara dari keluarga Yoshua ini belum mempercayai LPSK, mau bagaimana lagi, karena perlindungan oleh LPSK itu sifatnya volunteer.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU